Senin, 17 November 2014

Dominasi dan Cengkraman Modal Asing Sebagai Kolonialisme Baru Di Indonesia

REP | 03 April 2012 | 18:29 Dibaca: 2810    Komentar: 1    1

Sejak pemerintahan orde baru dalam programnya Repelita 1, kegiatan investasi dan pembentukan modal menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini disebabkan oleh karena perkembangan iklim ekonomi  yang menjadi semakin baik sejak dilaksanakannya usaha-usaha stabilisasi ekonomi dan moneter dalam bulan Oktober tahun 1966. Sejak saat itu hampir semua kegiatan ekonomi tampak ber kembang, sehingga pembentukan modal diperkirakan telah meningkat dari sekitar 8 persen dari produksi nasional dalam tahun 1967 menjadi sekitar 17 sampai 18 persen pada akhir Repelita I. Perkembangan pembentukan modal tersebut adalah hasil dari berbagai kebijaksanaan di bidang pengerahan dana, pe ningkatan fungsi lembaga-lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, pemberian beberapa perangsang bagi penanaman modal, penyederhanaan dan peningkatan lembaga pengelola penanaman modal, dan penyederhanaan prosedur penanaman modal. Dalam hubungan ini telah dibentuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai peningkatan koordinasi pengelolaan aplikasi dan perizinan-perizinan pena naman modal yang semula dilakukan oleh Panitia Penanaman Modal. Sejalan dengan itu prosedur penanaman modal telah diperbaharui dan disederhanakan. Dengan kebijaksanaan -  kebijaksanaan tersebut dimaksudkan agar proses pengelolaan aplikasi menjadi semakin cepat dan terkoordinir sehingga jumlah aplikasi maupun realisasi penanaman modal diharapkan semakinmeningkat. Di sampingitu telah pula diambil kebijaksanaan di bidang industri, perdagangan luar negeri, penyem purnaan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, dan seba gainya (Sumber: Jurnal BKPM ).
Dalam situasi ini, Indonesia berada pada masa transisi yaitu antara masa isolasi ekonomi di pemerintahan Presiden Soekarno dan masa keterbukaan ekonomi / ekonomi pasar di masa Presiden Soeharto. Akan tetapi pradigma yang digunakan dalam masa pemerintahan orde baru adalah Liberalisasi Ekonomi yang  melepaskan isolasi ekonomi menuju mekanisme pasar, mengedepankan asas kebebasan, dan persaingan usaha yang merupakan ciri perubahan terpenting. Percaya kepada sistem ekonomi pasar dalam pembangunan ekonomi adalah keputusan untuk mengundang modal asing, baik untuk mengeksploitasi sumber daya nasional, serta untuk melakukan pinjaman luar negeri, menjadi agenda utama dalam menerapkan strategi perbaikan ekonomi yang terancam limbung. Kebijakan itu diambil dengan alasan tidak cukup tersedianya dana dalam negeri untuk membiayai kesulitan mendesak jangka pendek maupun merealisasikan perencanaan proyek-proyek pembangunan jangka menengah dan jangka panjang. Kondisi serba kekurangan kapital tersebut telah mendorong masuk dalam suatu sistem ekonomi Neo-liberalis. Paham liberalis kapitalis mulai gencar masuk dalam sistem perekonomian Indonesia melalui berbagai produk Undang-Undang yaitu salah satunya adalah Undang-Undang mengenai modal asing tahun 1967, dan diperbaharui dengan Undang-Undang tahun 1970. Bidang-bidang yang paling diminati oleh para investor asing adalah sektor industri pertambangan, perkebunan, keuangan dan perbankan. Setelah itu, paham liberalis berkembang besar-besaran dan berusaha menjadi paham Neo-liberalis yang ingin berusaha sekuat tenaga untuk mengkomersilkan seluruh barang dan jasa. Dengan jalan menekan peran pemerintah dalam distorsi pasar dan berusaha menghapus fungsi pemerintah dalam kegiatan ekonomi dengan bertujuan memperjual belikan semua potensi yang dapat dimanfaatkan. Salah satu hasil dari pergerakan sistem ekonomi Neo-liberalis adalah privatisasi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) secara besar-besaran. Beberapa kontrak pun disepakati dengan jangka panjang, dengan alasan sebagai wujud pengelolaan sumber daya yang ada sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Memang tidak dapat dipungkiri secara perspektif jangka pendek kesuksesan ekonomi dapat diraih yaitu berhasil menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi pun dapat dikontrol dengan baik. Dengan banyaknya investor-investor asing besar yang bercokol di Indonesia, orde baru berhasil mengangkat perekonomian Indonesia menjadi salah satu yang terkuat di Asia Pasifik.
Proyek-proyek pembangunan dan agenda ekonomi berskala besar pun sukses dijalankan, dengan bukti Indonesia dapat mencapai swasembada pangan dalam beberapa dekade. Presiden Soeharto tidak bekerja sendiri, ia mengangkat para ahli dan teknokrat ekonomi alumni University Of California, Berkeley atau yang biasa disebut dengan Mafia Berkeley yang membawa ilmu ekonomi ala barat untuk merealisasikan proyek-proyek pemerintah. Mulai dari sinilah kunci masuknya kekuatan modal asing di Indonesia dengan kesepakatan kontrak jangka panjangnya dan dukungan dari pemerintah melalui proteksi dengan menggunakan Undang-Undang sebagai payung pelindung para investor asing ini mengamankan assetnya. Cita-cita Presiden Soeharto dengan anggapan dapat memajukan perekonomian Indonesia dengan mengundang investor asing untuk bermitra bersama dalam pengelolaan sumber daya nasional tidak seketika berhenti. Cita-cita itu dilanjutkan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan bukti keluarnya Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam Undang-Undang ini tidak ada pemisahan secara eksplisit antara investor dalam negeri dan investor asing. Salah satunya adalah proteksi pemerintah terhadap investor dalam negeri dan perlakuan terhadap keduanya. Pemerinntah mengedepankan persaingan secara bebas antara investor dalam negeri dan investor asing sehingga investor dalam negeri cenderung kalah bersain karena mengingat investor dalam negeri tidak memiliki kekuatan yang besar di sektor finansial.Begitu juga dalam hal pengelolaan dan teknologi, dengan jelas investor dalam negeri belum mempunyai kemampuan yang menjanjikan dibanding investor asing yang kuat. Ada beberapa deskripsi singkat tentang gambaran umum mengenai perusahaan asing yang mendominasi perekonomian Indonesia dalam bidang sumber daya mineral, berikut deskripsi singkatnya
:
1.EXXONMOBIL (Amerika Serikat)
ExxonMobil merupakan perusahaan migas Amerika Serikat yang memimpin di hampir setiap aspek bisnis energi dan petrokimia. Produk ExxonMobil dipasarkan di hampir seluruh negara di dunia, dan dalam mengeksplorasi sumber daya migas, Exxon Mobil beroperasi hingga di enam benua.Di Indonesia, ExxonMobil telah beroperasi selama lebih dari 100 tahun, dengan tambang migasnya yang menyebar dari ujung Barat Indonesia di Aceh hingga ujung Timur di Papua. Secara rinci, tambang migas ExxonMobil di Indonesia berada di South Lhoksukon A dan D, dan Lapangan Arun di Nanggroe Aceh Darussalam, lapangan gas lepas pantai North Sumatera Offshore di Sumatera Utara, Blok Cepu di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Blok Gunting di Jawa Timur, Blok Surumana di Sulawesi Tengah, Blok Mandar di Selat Barat, Gas Metana Batubara di Kalimantan Selatan, dan Blok Cendrawasih di Papua.
Tabel 1. Daerah Tambang ExxonMobil di Indonesia dan Prosentase Kepemilikannya

Lokasi
Kepemilikan
South Lhoksukon (NAD)
100%
Lapangan Arun (NAD)
100%
North Sumatera Offshore
100%
Blok Cepu (Jateng/Jatim)
90%
Blok Gunting (Jatim)
100%
Blok Saruman (Sulteng)
80%
Blok Mandar (Sulbar)
80%
Gas Metana Batubara (Kaltim)
100%
Blok Cendrawasih (Papua)
75%

(Sumber :Institute For Global Justice)

Kepemilikan tambang migas ExxonMobil ini merupakan yang terbanyak di Indonesia, jauh melebihi Pertamina. Namun tidak semua daerah tambang kekuasaan ExxonMobil di Indonesia tersebut diperoleh dari hasil eksplorasi ExxonMobil sendiri. Untuk kasus kepenguasaan ExxonMobil di Cepu Jawa Tengah misalnya, hak kepemilikan tambang tersebut telah dipunyai Pertamina 45%, Humpuss Patragas 45% dan BUMD 15% (Pemkab Bojonegoro, Pemkab Blora, Pemprov Jateng dan Pemprov Jatim) pada tahun 1990 dengan kontrak selama 20 tahun.  Pihak Humpus yang dimiliki Tommy Suharto mendapatkan saham tersebut dengan pemberian langsung dari pemerintah (Suharto). Sesuai peraturan kontrak ini tidak boleh dipindahtangankan tapi pada Maret1997 aturan tentang larangan pengalihanParticipatingInterest (PI) kepada pihak asing dirubah. Perubahan ini membuat Humpus dapat menjual hak istimewa yang dimilikinya tersebut. Sehingga Pada Juni 1997, Humpus menjual seluruh kepemilikan sahamnya di Cepu kepada  ExxonMobil. Hal ini berarti bahwa pihak Humpus mendapatkan keuntungan langsung dari penjualan sahamnya tanpa berbuat apapun. Praktek KKN yang biasa dilakukan oleh kebejatan rezim Orde Baru.Namun kebobrokan moral pemerintahan selanjutnya di era reformasi ternyata tidak kalah hebatnya. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono kemudian terbukti mengakomodir naluri kerakusan perusahaan multinasional tersebut dengan mengkampanyekan bahwa Pertamina tidak sanggup mengoperasikan Blok Cepu dan tidak mempunyai dana untuk mengelolanya. Informasi ini langsung dimentahkan oleh Dirut Pertamina Baihaki Hakim. Tapi yang terjadi kemudian adalah Dirut Pertamina itu digantikan. Kemudian pemerintahan SBY  menunjuk ExxonMobil sebagai operator di Blok Cepu tersebut dengan menampikkan Pertamina sebagai perusahaan milik pemerintah sendiri. Selanjutnya pemerintah juga memuluskan keinginan ExxonMobil untuk membeli kepemilikan Pertamina di Blok Cepu seharga USD 400 juta. Sebuah nilai yang sangat kecil menurut pengamat perminyakan karena potensi migas di Blok Cepu sangat besar, bahkan yang terbesar di Indonesia. Pemerintah juga melakukan rekayasa hukum dengan menerbitkan peraturan-peraturan yang memberi kemudahan fasilitas bagi ExxonMobil untuk menguasai Blok Cepu. Contohnya adalah penerbitan PP No.34/2005 yang mana PP ini memberi pengecualian terhadap beberapa ketentuan pokok Kontrak Kerjasama yang terdapat dalam PP No.35/2004. Tujuannya, untuk memberi landasan hukum bagi ExxonMobil dalam memperoleh kontrak selama 30 tahun. Dengan penguasaan ExxonMobil yang besar tesebut, maka diperkirakan dapat terjadi kecurangan-kecurangan seperti anggarancost recovery, biaya eksploitasi, data cadangan migas sebenarnya, hingga manfaat bagi penduduk sekitar. Ternyata, dominasi asing dalam usahanya mengeruk dan menguras habis sumberdaya alam kita bukan disebabkan kinerja mereka sendiri, tetapi karena kekuasaan dan kewenangan besar yang dihambakan oleh pemerintah kepada mereka (Sumber: www.igj.or.id).

2. PT Chevron Pacific Indonesia  (Amerika Serikat)
Keberadaan Chevron di Indonesia dimulai pada jaman penjajahan Belanda (1924) ketika masih bernama Socal, yang mengirimkan sekelompok ahlinya untuk melakukan kegiatan survey seismic di Sumatera yang diteruskan  dengan proses pengeboran dan eksplorasi. Pada tahun 1936  Socal (Standard Oil of California) dan Texaco (The Texas Company) bergabung mendirikan perusahaan yang diberi nama Caltex (California Texas Oil Company). Pada masa Caltex inilah perusahaan minyak Amerika tersebut menemukan lapangan minyak yang sangat komersial di Minas, Riau, pada tahun 1944. Lapangan Minas ini kemudian menjadi kunci utama bagi kegiatan bisnis Caltex di Indonesia, karena merupakan sumur minyak terbesar di Asia Tenggara dan memiliki cadangan minyak bumi yang terbanyak di Indonesia. Selain itu jenis minyak dari Lapangan Minas ini merupakan salah satu yang terbaik di dunia, sehingga dikenal dengan sebutan Sumatera Light Crude.Pada tahun 2001, kedua perusahaan induk, Socal dan Texaco berganti nama menjadi Chevron Texaco, dan pada tahun 2005 berganti lagi menjadi Chevron. Dalam menguasai minyak dan gas Indonesia, Chevron membentuk tiga anak perusahaan, yaitu PT Chevron Pacific Indonesia yang beroperasi di Riau, Chevron Indonesia Company beroperasi di Kalimantan, dan Chevron Makasar Ltd di Sulawesi.Keberadaan Chevron di Indonesia, sejak awal selalu mendominasi produksi minyak Indonesia. Puncaknya pada tahun 1970-an, Produksi minyak Chevron menembus angka 1 juta barrel/hari dari 1,6 juta barrel/hari produksi minyak Indonesia pada waktu itu. Pada 1980, Chevron Pasifik Indonesia membangun proyek Sistem Injeksi Uap terbesar di dunia, yaitu Duri Steam Flood, yang merupakan sebuah terobosan baru dalam pengambilan minyak dari ladang minyak Duri, Riau, yang diresmikan Presiden Suharto (Sumber: www.igj.or.id).
Tabel 2. Produksi 5 Perusahaan Minyak Terbesar di Indonesia

PerusahaanProduksi (barrel/hari)
PT Chevron Pacific Indonesia  (Amerika Serikat)
357,680
PT Pertamina EP  (Indonesia)
122,350
PT Total Indonesie E&P (Perancis)
84,460
ConocoPhilips  (Amerika Serikat)
52,490
CNOOC, SES   (China)
38,320
Jumlah
655.300
(Sumber : Data BP Migas September 2011 dalam Institute For Global Justice)
Produksi minyak bumi Indonesia yang dimulai sejak jaman Belanda dan dieksploitasi secara besar-besaran, serta konsumsi rakyat terhadap BBM yang setiap tahun semakin tinggi, menyebabkan Indonesia sejak tahun 2003 sudah tidak dapat mengekspor minyaknya lagi. Bahkan sejak tahun 2004, Indonesia yang sebelumnya dikenal sebagai negara produsen minyak dunia dan merupakan anggota OPEC, telah menjadi negara pengimpor minyak, yang jumlahnya semakin meningkat setiap tahun. Kondisi ini semakin diperparah ketika Pemerintahan SBY yang baru naik pada waktu itu langsung membuat kebijakan menaikkan harga BBM sebesar 126% pada tahun 2005, dengan alasan untuk menyesuaikan terhadap harga minyak dunia. Padahal minyak yang di impor setiap tahunnya hanya sebesar 10 persen dari total kebutuhan BBM Indonesia, sedangkan 90 persen lagi, dapat dihasilkan dari bumi Indonesia sendiri.Semakin naiknya harga minyak dunia setiap tahun, membuat subsidi pemerintah terhadap harga BBM semakin besar. Terhadap situasi ini pemerintahan SBY kembali membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat dengan rencana akan membatasi BBM bersubsidi pada April 2012. Sehingga rakyat dipaksa untuk dan mengalihkan konsumsi BBMnya kepada BBM yang sesuai dengan harga pasar dunia. Kebijakkan ini memang secara langsung tidak menaikkan harga BBM, tapi dampaknya justru lebih parah karena BBM yang tidak bersubsidi, fluktuasi harganya selalu tidak dapat diduga.  Menghadapi masalah BBM yang setiap tahun semakin menyulitkan ini, solusi yang diberikan pemerintah melalui BP Migas justru meminta kepada Chevron sebagai produsen minyak terbesar di Indonesia, dan seluruh perusahaan minyak asing dan dalam negeri yang beroperasi di Indonesia, agar memaksimalkan produksinya. Ini jelas membuktikan bahwa keberadaan perusahaan-perusahaan minyak asing yang menguasai 90 persen produksi minyak Indonesia, telah menciptakan ketergantungan kebutuhan BBM bangsa ini kepada mereka. Sehingga membuat pemerintah harus memohon kepada perusahaan-perusahaan asing tersebut untuk dapat memenuhi keperluan BBM negeri ini, dan rakyat harus membeli BBM dari bumi mereka sendiri dengan harga pasaran dunia.Di masa depan tampaknya rakyat akan semakin terus kesulitan untuk memenuhi kebutuhan BBM ini, karena ketika pimpinan Chevron Corporation dari kantor pusat Amerika Serikat menemui Wakil Presiden Boediono pada September 2011 lalu, CEO Chevron John. S Watson memberikan keterangan bahwa,”Saya mengatakan pada Wakil Presiden bahwa saya berharap Chevron akan berada di sini (Indonesia) 85 tahun lagi, karena kami memiliki banyak peluang investasi di negeri ini”. Dan CEO Chevron itu memberitahukan bahwa Wapres Boediono menunjukkan dukungannya untuk Chevron (Sumber : www.igj.or.id).
3. PT Freeport Indonesia (Amerika Serikat)
Freeport-Mc MoRan Copper & Gold Inc., adalah perusahaan tambang internasional yang bergerak di bidang produksi tembaga, emas, dan molybdenum yang berkantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. Freeport adalah perusahaan publik penghasil tembaga terbesar di dunia, produsen emas terbanyak di dunia, dan penghasil utama molybdenum (logam yang digunakan pada campuran logam baja berkekuatan tinggi, produk kimia, dan produksi pelumas).Freeport menguasai daerah pertambangan dengan kontrak jangka panjang yang tersebar secara geografis di empat benua. Mulai dari pegunungan di Papua, Indonesia, hingga gurun-gurun di baratdaya Amerika Serikat, gunung api di Peru, daerah penghasil tembaga tradisional di Chile, dan peluang baru menggairahkan di Republik Demokrasi Kongo.Freeport mengisi penuh gudang emasnya melalui beberapa anak perusahaan utama yaitu PT Freeport Indonesia, Freeport-McMoRan Corporation, dan Atlantic Copper. PT Freeport Indonesia (PT FI) beroperasi di kompleks tambang Grasberg, daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, Papua, yang merupakan tempat pertambangan terluas di dunia dan penghasil tembaga dan emas terbesar di dunia. Tidak hanya itu, lokasi Grasberg sendiri berada di jantung suatu wilayah mineral yang sangat melimpah, dimana kegiatan eksplorasi yang berlanjut akan membuka peluang untuk terus menambah cadangan tembaga dan emas yang berusia panjang kepada Freeport. Ini terbukti dengan rilis yang ada di PT FI bahwa tambang Grasberg mengandung cadangan tembaga yang dapat diambil terbesar di dunia dan cadangan tunggal emas terbesar di dunia (Sumber : www.igj.or.id).
Tabel 3. Produksi Emas Freeport di Indonesia tahun 2010

PerusahaanProduksi (Kg)
PT Aneka Tambang Tbk
10.495,00
PT Avocet Bolaang Mongondouw
1.343,01
PT Freeport Indonesia
61.832,74
PT Indo Muro Kencana
946,00
PT Newmont Nusa Tenggara
22.930,00
PT Nusa Halmahera Minerals
12.292,39
TOTAL109.839,14
(Sumber : Institute For Global Justice)
Tabel 4. Produksi Tembaga Freeport di Indonesia tahun 2010

PerusahaanProduksi (Ton)
PT Freeport Indonesia
632.325,01
PT Newmont Nusa Tenggara
246.051,00
TOTAL838.376,01
(Sumber : Institute For Global Justice)
Dengan kandungan emas yang besar di Papua tersebut, pemerintah hanya mendapatkan 9,36 persen saham. Sedangkan untuk menaikkan kepemilikan saham di Freeport, pemerintah terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1994 tentang kepemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA). Dimana dalam PP tersebut menerangkan bahwa perusahaan asing tidak diwajibkan untuk mendivestasikan sahamnya. Hal ini berbeda dengan yang berlaku pada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), dimana PT NNT diwajibkan mendivestasikan sahamnya kepada pemerintah Indonesia, walaupun tetap dengan harga pasar. Dengan demikian, walaupun Freeport masih menjadi pemasok utama logam di dunia hingga puluhan tahun kedepan, pemerintah tetap tidak mendapatkan keuntungan yang maksimal. Selain itu selaku pemimpin industri logam, Freeport memiliki keahlian dalam teknologi produksi untuk menghasilkan logam tembaga, emas, perak dan molybdenum. Dimana semua teknologi tersebut diolah melalui pabriknya yang berada di negara asal Freeport yaitu Amerika Serikat. Hal ini membuat negara asal tambang seperti Indonesia hanya menjadi tempat pengambilan bahan baku saja, sedangkan keuntungan besar dari industri pengolahannya yang menyerap banyak tenaga kerja, transfer teknologi, dan keuntungan dari penjualan bahan jadi, tidak dapat dinikmati. Bahkan informasi hasil produksi utamanya yaitu emas, tidak dapat diketahui persisnya sama sekali, terserah pada laporan Freeport saja, sedangkan pemerintah, “terpaksa” menerima, dan rakyatnya, “dipaksa” pemerintah untuk diam (Sumber : www.igj.or.id)
4. PT. NEWMONT
Newmont,  Amerika Serikat, dan Sumitomo, Jepang, membentuk usaha patungan yaitu Nusa Tenggara Partnership, yang kemudian menjadi pemilik saham terbesar dari PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT).  PT NNT menandatangani Kontrak Karya (KK) pada 1986 dengan Pemerintah Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di dalam wilayah KK di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang meliputi areal seluas 1,127 juta hektar atau setara 55% dari luas daratan NTB . Sesuai KK, 80% saham PT NNT dukuasai Newmont Venture Limited (anak usaha Newmont Mining Corp.) dan Sumitomo Corp., sisanya 20% dikuasai swasta nasional PT Pakuafu Indah. Pada 1990 PT NNT menemukan cebakan porfiri yang kemudian diberi nama Batu Hijau. Kemudian setelah dilakukan pengkajian teknis dan lingkungan selama enam tahun, akhirnya kajian tersebut disetujui Pemerintah Indonesia pada tahun 1996 dan menjadi dasar dimulainya pembangunan Mega Proyek Tambang Batu Hijau. Total investasi pada proyek itu sebesar USD 1,8 miliar, untuk biaya pembangunan tambang, pabrik, dan prasarana yang selesai pada tahun 1999 dan mulai beroperasi secara penuh pada Maret 2000.Sesuai KK 1986, Nusa Tenggara Partnership (Newmont & Sumitomo) diwajibkan mendivestasikan sahamnya masing-masing 3% pada tahun 2006, 7%  pada tahun 2007, 7%  pada  tahun 2008, 7% pada tahun 2009 dan 7%  di tahun 2010. Proses divestasi saham PT NNT ini berjalan sangat alot (dipersulit) bahkan hingga ke Arbitrase Internasional. Dari total 31% saham yang di divestasikan tersebut, 7% dimiliki Pemerintah pusat dan  24% dimiliki konsorsium Multi Daerah Bersaing (MDB), milik Multicapital (75%) dan Daerah Maju Bersaing (MDB) milik Pemprov NTB (25%). Dengan tuntasnya proses divestasi, komposisi pemegang saham PT NNT menjadi 49% (Newmont & Sumitomo), 24% MDB, 20% PT Pakuafu Indah dan 7% Pemerintah Pusat. Namun meski saat ini Pemerintah (Pemerintah Pusat dan Daerah) dan swasta nasional (PT Multicapital milik Bakrie dan PT Pakuafu Indah milik Yusuf Meruk ) telah mendominasi saham PT NNT sebesar 51%, tetap saja Newmont & Sumitomo yang ditunjuk pemerintah untuk bertindak sebagai operator(www.igj.or.id).
Tabel 5. Kepemilikan Saham Newmont Nusa Tenggara pada tahun 2011
Perusahaan
Kepemilikan
PT Newmont Nusa Tenggara
- Newmont Venture Limited (50%)
- Sumitomo Corp. (50%)
49%
PT Multi Daerah Bersaing
- PT Multicapital (75%)
-PT Daerah Maju Bersaing (25%)
24%
PT Pakuafu Indah
20%
Pemerintah Pusat
7%
TOTAL
100%
(Sumber : Institute For Global Justice)
Newmont di Indonesia tidak hanya berusaha mempersulit pelepasan kepemilikan sahamnya kepada Indonesia,  kehadiran Newmont di NTB juga telah menciptakan hubungan yang tidak harmonis dengan masyarakat Sumbawa. Selanjutnya masalah berkembang kearah yang semakin merugikan masyarakat Sumbawa, yaitu kenaikan harga bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya. Hal ini disebabkan kehadiran Newmont telah mengambil jatah yang sebelumnya dikonsumsi rakyat Sumbawa. Akibatnya, permintaan barang menjadi lebih besar dari sebelumnya, yang membuat harga menjadi naik. Sedangkan penduduk Sumbawa tidak memiliki daya beli akibat sangat sedikitnya masyarakat asli Sumbawa yang dipekerjakan oleh Newmont. Dengan demikian kehadiran Newmont di Sumbawa telah menciptakan dua masalah besar, pertama menciptakan proses pemiskinan rakyat Sumbawa. Dan kedua berhasil merampok emas Indonesia. Lalu apa yang di sharing Newmont kepada pemerintah Indonesia, khususnya masyarakat Sumbawa?  Tidak lain adalah kerusakan hutan dan ekosistem di Pulau Sumbawa. Dan apa yang diberikan Newmont? Yaitu jutaan ton Tailing, limbah beracun dari pengolahan tambang, yang hingga saat ini menumpuk mencemari pesisir pantai Pulau Sumbawa (Sumber : www.igj.or.id).
Jika kita melihat kondisi di lapangan sekarang ini, dapat dipastikan salah satu penyebab utama memicu Rapuhnya Ketahanan Nasional di bidang Energi adalah maraknya investasi asing yang mendominasi perusahaan Energi Nasional. Sehingga peran Negara sedikit demi sedikit menghilang. Artinya Negara tidak dapat bertindak banyak untuk mengelola Energi demi kepentingan rakyat. Hak rakyat untuk menikmati sumber daya alam dalam negeri menjadi terdegradasi, apalagi jika peran pemerintah justru bertindak memuluskan masuknya investor asing untuk mengelola sumber daya alam, maka dapat dipastikan porsi keuntungan dari pengelolaan Energi lebih banyak masuk ke kantong investor asing. Di bidang energi, Indonesia yang dulunya pendiri dan anggota negara-negara pengekspor minyak (OPEC), kini mengimpor minyak dalam jumlah dan harga yang juga terus meningkat. Apalagi kalau terjadi gejolak di negara produsen seperti situasi saat ini di Timur Tengah dan Afrika Utara. Kerapuhan di bidang ketahanan energi juga ditandai dengan lemahnya manajemen energi mulai dari eksplorasi, eksploitasi, produksi sampai distribusi. Contohnya Riau, penghasil sekitar 60 persen minyak Indonesia dengan dua kilang bahan bakar minyak (BBM) di Dumai dan Sungai Pakning, mengalami kelangkaan BBM sejak pekan lalu (www.kompas.com). Kelangkaan BBM di Riau ini, ibarat ayam bertelur di lumbung padi yang mati kelaparan.
Berdasarkan deskripsi diatas, terlihat bahwa kegiatan perekonomian Nasional tidak dijalankan berdasarkan asas-asas Pancasila dan tidak merujuk pada Undang-Undang, bahkan telah dilanggar. Pelanggaran atas asas-asas Pancasila yaitu telah melanggar sila ke dua dan sila ke lima. Pelanggaran atas sila ke dua adalah banyaknya buruh yang dipekerjakan dengan upah murah, bahkan pemerintah cenderung tidak dapat melindungi. Bukan hanya merendahkan martabat manusia, akan tetapi adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu Hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Pelanggaran atas sila ke lima adalah sebagai warga negara tidak memperoleh keadilan secara ekonomis, bahkan keuntungan banyak diperuntutkan pada pihak asing. Begitu juga pelanggaran atas Undang-Undang yaitu melanggar Pasal 33, karena sebagai warga negara tidak memperoleh hak-hak ekonomi yaitu hak untuk menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.Hadirnya modal asing di Indonesia menjadi pertanyaan besar bagi semua masyarakat Indonesia, yaitu apakah semua keuntungan yang diperoleh oleh pemodal asing dibagi secara adil antara investor asing tersebut dengan bangsa Indonesia.  Pemerintah selalu mengatakan bahwa adanya modal asing di Indonesia dibarengi dengan adanya transfer teknologi, transfer kemampuan manajemen dan membuka lapangan pekerjaan. Secara Teoritis dapat dibenarkan, akan tetapi secara de facto tidak ada kejelasan tentang hal ini.

Arjuna Putra Aldino, Mahasiswa Teknologi Pendidikan, FIP, UNY