Merdeka.com - Dugaan kasus kredit macet kembali terjadi di Bank BNI 46. Kali ini, dilakukan oleh Direktur PT Siak Raya Timber (PT SRT) Kea Meng Kwang alias Edmond Kea yang meminjam uang Rp 97 miliar dari tahun 2011.
Dari data yang diterima, Senin (20/10), pinjaman tersebut dicairkan tahun 2011 sebanyak dua kali pencairan. Uang pertama dicairkan ke nomor rekening 0181234168 sebanyak Rp 48 miliar. Beberapa waktu berikutnya, kembali dicairkan ke rekening 0181234328 sebanyak Rp 49 miliar.
Menurut pihak Bank, Direktur perusahaan di bidang kayu tersebut menyertakan agunan pabrik PT SRT beserta barang-barangnya. Namun, setelah macetnya kredit tersebut, barulah diketahui bahwa agunan tersebut hanya senilai Rp 5 miliar.
Sementara itu, Humas BNI Wilayah Riau Yudi Darmawan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa peminjaman PT Siak Raya Timber tersebut bukan dicairkan oleh Bank BNI 46 Wilayah Riau. "Bank BNI 46 Wilayah Riau tidak pernah bekerja sama dengan PT Siak Raya Timber," kata Yudi.
Yudi kemudian merekomendasikan agar menghubungi Orin, Humas BNI Pusat. Namun, nomor telepon Orin yang diberikan Yudi tidak aktif.
Edmond Kea sempat ditahan Mapolda Riau atas kasus penipuan, 2012 lalu. Hal itu diketahui dari surat penahanan dengan nomor Surat SP.Kap15/1/2012/Reskrimum. Hingga kini, Edmond diketahui telah merikan diri ke Singapura dan menjadi WN Singapura.