Kamis, 16 Januari 2014

KEWAJIBAN KAUM MUSLIMIN


Sebagai dalilnya wajibnya kaum muslimin menegakkan Daulah dan Syari’ah Islam sebagai berikut :

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ.
1. Maka putuskan hukum di antara mereka menurut apa yang diturunkan Alloh, dan jangan menuruti hawa nafsu mereka untuk meninggalkan kebenaran yang telah diturunkan padamu…” (QS. Al-Maidah: 48)

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوْكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ
2. “Dan hendaklah kamu semua memutuskan hukum di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan oleh Alloh (Al-Quran) dan jangan menuruti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah jangan sampai mereka mempengaruhimu untuk meninggalkan sebagian apa yang diturunkan oleh Alloh kepadamu” (QS.Al-Maidah: 49)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُوْنَ
3. “Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Alloh turunkan, maka mereka itu orang-orang kafir”(QS.Al-Maidah: 44)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُوْنَ
4. "Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Alloh turunkan, maka mereka itu orang-orang zalim" (QS.Al-Maidah: 45)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُوْنَ
5. "Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang telah Alloh turunkan, maka mereka itu orang-orang fasik" (QS. Al-Maidah: 47)

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ حَتَّى يُحَكِّمُوْكَ فِيْمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوْا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوْا تَسْلِيمًا

6. "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sehingga mereka bertahkim kepadamu dalam segala perselisihan diantara mereka. Kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hatinya menerima hukummu (putusanmu) dan mereka sepenuhnya menyerah kepadamu”(QS.An-Nisa: 65)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ
7. “Wahai orang-orang beriman, patuhlah kepada Alloh, patuhlah kepada Rosul dan orang-orang yang memerintah (UlilAmri) di antara kamu (Kaum muslimin)” (QS. An-Nisa: 59)

وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
8. Jika kamu menghukumi di antara manusia, maka hukumilah kamu dengan (hukuman) yang adil" (QS. An-Nisa: 58)

9. Al-Baqarah :208 “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kalian dalam Islam secara keseluruhan”. ( kaaffah ) Maksudnya tetaplah kalian semua diatas agama Islam sejak awal permulaan dan janganlah kalian keluar dar Islam dan syariat Islam -sampai perkataan mufassir- Imam Qaffal berkata : kata “kaaffah = keseluruhan” bisa kembalikan kepada mereka yang diperintah masuk Islam, sehingga maksudnya : masuklah kalian kesemuanya dalam agama Islam dan janganlah berpisah-pisah dan jangan pula berbeda-beda, -sampai perkataan mufassir- dan pantas pula kata “kaaffah = keseluruhan” dikembalikan kepada Islam, yakni seluruh syariat Islam. Al Wahidira berkata : pendapat ini lebih layak dengan dhahirnya tafsir karena mereka (orang-orang mukmin) diperintah melaksanakan keseluruhan syariat Islam.
Kecenderungan Mufassirin dalam menafsirkan perintah masuk Islam secara kaffah ada dua golongan yaitu :
1. Perintah masuk Islam bagi seluruh umat manusia.
2. Perintah terhadap umat Islam agar menerapkan syari’at secara penuh dengan segala kemampuannya.

10. Maka kalau kamu tergelincir (dan jatuh ke dalam kesalahan disebabkan tipu daya Syaitan itu), sesudah datang keterangan-keterangan yang jelas kepada kamu, maka ketahuilah bahawasanya Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana. (Al-Baqarah :209)

11. (Orang-orang yang ingkar itu) tidak menunggu melainkan kedatangan (azab) Allah kepada mereka dalam lindungan-lindungan awan, bersama-sama dengan malaikat (yang menjalankannya), padahal telahpun diputuskan perkara itu (balasan azab yang menimpa mereka); dan kepada Allah jua kembalinya segala urusan. (Al-Baqarah :210)

12. Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan dari keterangan-keterangan dan petunjuk hidayah, sesudah Kami menerangkannya kepada manusia di dalam Kitab Suci, mereka itu dilaknat oleh Allah dan dilaknat oleh sekalian makhluk. (Al-Baqarah :159)

13. Kecuali orang-orang yang bertaubat, dan memperbaiki (amal buruk mereka) serta menerangkan (apa yang mereka sembunyikan); maka orang-orang itu, Aku terima taubat mereka, dan Akulah Yang Maha Penerima taubat, lagi Maha Mengasihani. (Al-Baqarah :160)
Agama Islam sesuatu yang utuh yang tak boleh dipecah-pecah, maka barang siapa beriman kepada Islam maka ia wajib mengambil keseluruhannya. Jadi dia tidak boleh memilih hukum Islam yang ia senangi dan meninggalkan hukum Islam yang tidak ia sukai atau mengumpulkan antara Islam dan agama-agama yang lain, karena Allah Ta’ala memerintahkan mengikuti seluruh ajaran-ajaran Islam, menerapkan semua kewajiban-2Nya dan memulyakan semua aturan-aturanNya tentang halal dan haram.

Islam tidak memberi toleransi kepada orang Islam untuk menjadikan undang-undang dari selain syariat Allah. Dan setiap sesuatu yang keluar dari nash syariat atau dasar-dasar syariat yang luhur atau (ruh) jiwa tasyri’iyyah adalah diharamkan secara pasti atas orang muslim berdasarkan dalil nash alQur’an yang jelas.

Wajib atas seorang hakim tetap konsisten pada hukum-hukum syariat sesuai tujuan dinobatkannya hakim itu dan jangan sampai melampaui sampai pada hukum-hukum siyasah (politik), bahkan ia wajib membatasi orang yang melanggarnya, mencegahnya, menta’zirnya dan memberitahu bahwa hukum yang benar adalah begini.

Sayid Qutub menulis keyakinannya sebagai berikut: “Umat dalam tatanan Islam yaitu mereka yang memilih Hakim yang melaksanakan Syari’at islam. Akan tetapi Hakim bukan sebagai sumber hukum . Dan hakim mengambil sumber hukum dari Alloh SWT.. Semua manusia di muka bumi ini yang sering dinamakan bangsa tidak memiliki hukum. Dan yang memiliki hukum adalah Alloh,SWT. Manusia hanya diberi tugas wajib melaksanakan hukum-Nya (Syari’at islam). Jika tidak melaksanakan Syari’atIslam itu , maka tidak ada kekuasaan dan tidak ada hukum.” (At-Thoghut:116:Abdul Mun’im,DarulBayariq, 1995)

Orang yang memiliki tuduhan miring terhadap Syari’at Islam oleh Alloh ditetapkan sebagai pembangkang (kafaru) dan yang menuduh miring terhadap syari’at Islam itu adalah orang yang mengerti Islam seperti dari kalangan partai Islam, ormas Islam atau tokoh Islam lainnya, maka digolongkan kepada kelompok pendusta (kadz-dzabu) ayat Alloh SWT. Orang-orang yang demikian itu hakekatnya bukan musuhnya orang-orang mukmin yang sedang da’wah memperjuangkan tegaknya Islam dan kedaulahannya, namun sudah menjadi musuh Alloh, SWT. Dengan dalil:

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولاً أَنِ اُعْبُدُوا اللهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلاَلَةُ
“Dan sungguh telah kami utus Rosul untuk setiap umat, agar menyembah (ibadah) kepada Alloh dan menjauhi thoghut, maka di antara mereka (umat) ada yang diberi hidayah oleh Alloh, dan sebagian dari mereka diberi kepastian sesat.” (QS.An-Nahl: 36)

Peringatan bagi manusia yang ada dimuka bumi ini, baik bagi yang menuduh miring terhadap Syari’at Islam maupun yang menganggap lurus (Iman), maka Alloh memberikan ancaman bagi yang menuduh miring, baik dalam kategori mendustakan (kadz-dzabu) dengan firman-Nya:

وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Dan orang-orang yang membangkang (kafir) dan mendustakan ayat-ayat kami (Al-Quran), mereka itu menjadi penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.(QS.Al-Baqoroh:39)

Kategori membangkang (kafaru) dan mendustai (kadzabu) satu ayat dari bagian ayat-ayat Al-Qur’an sama dengan membangkang secara keseluruhan. Karena konsekwensinya bagi orang-orang yang beriman kepada Allah secara pasti adalah wajibnya iman kepada hukumnya (Syari’ah Islam) secara total, karena semua dari Al-Quran dan Sunah Rosul SAW, jika mengingkarinya, maka orang tersebut hukumnya menjadi kafir.

SyaikhTaqiyyuddin An-Nabhani menjelaskan: bahwa mengingkari hukum syara’ (Syariat Islam) secara global atau sebagian itu sama saja dalam kekafiran, baik masalah ubudiyah maupun muamalah. Satu contoh kafir terhadap shalat, sama saja kafir terhadap ayat masalah jual beli dan hukumnya riba… ( Nidzomul Islam : 13).

Mengapa ada tokoh agama Islam memiliki tuduhan miring terhadapSyari’ah Islam sebagai hukumnya sendiri? Mengapa ada tokoh organisasi Islam, menuduh kampungan dan kuno terhadap Syari’ah Islam sebagai sumber hukum agamanya sendiri? Mengapa ada tokoh politik Islam enggan bahkan menyoal dan menuduh miring terhadap tegaknya Syari’ah Islam? Mengapa ada cendekiawan muslim berpemikiran melenceng dan keliru lalu memilih pemikiran yang bukan Islam, kemudian menuduh dengan ungkapannya:“Memilih Syari’at Islam berarti bangsa ini mundur ribuan tahun ke belakang”.

Semua ada faktor yang menyebabkan mereka berpemikiran demikian. Ada konspirasi pemikiran yang merasuk ke dalam pikiran (jawwulfikroh) mereka. Dan terjadi pergumulan pemahaman antara Islam dan non-Islam dan pemikiran kafir seperti kapitalis dan demokrasi menuduh mendominasi pemikirannya, maka lahirlah pemikiran dan pemahaman yang keliru terhadap Syar’iat Islam. Konspirasi dan perlawanan dalam pemikiran tidak berasal kecuali dari ideologi kapitalis. Ideologi ini digerakkan Amerika dan Barat pada umumnya yang memberikan suntikan racun mematikan bagi manusia yang tidak memiliki iman yang dalam dan tidak memiliki perasaan yakin terhadap Alloh sebagai Tuhan Pencipta Alam, manusia, kehidupan dan Tuhan yang Maha Mengaturnya (Al-Muddabir). Maka ketika mereka telah kalah, menyerah dan bertekuk lutut kepada pemikiran dan sistem mereka (kapitalis dan demokrasi) maka pemikiran, pemahaman dan ucapan terhadap Syari’at Islam yang dianggap oleh ideologi kapitalis sebagai musuh utama, akan miring, sumbang dan cenderung provokasi negatif terhadap siapa saja yang menyerukan Syari’at Islam. Mereka juga dijuluki ekstrimis, fundamentalis dan julukan paling mendunia saat ini, yaitu sebagai “teroris”.

Penerapan syari'at Islam dalam kehidupan bernegara (konstitusi) dan dalam kehidupan bermasyarakat (kultur) adalah tanggung jawab bersama setiap muslim. Usaha menerapkan hukum Islam dalam konstitusi negara harus dilaksanakan dengan cara-cara yang jauh dari kekerasan. Tahapan amar ma'rufnahy munkar adalah satu-satunya cara yang dapat ditempuh dalam memperjuangkan berlakunya hukum Islam dalam negara.
Bagi yang mampu dan mempunyai akses untuk perjuangan berlakunya hukum Islam maka harus benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya, sehingga apabila mereka (yang mampu) tidak ada usaha untuk berlakunya syariat Islam di Indonesia maka berdosa. Bagi masarakat umum berkewajiban memberi dukungan penuh demi berlakunya hukum Islam.
Barang siapa menghukumi tidak sesuai hukum yang diturunkan Alloh bahkan dia malah menghinanya, dan menginkarinya, maka dihukumi Kafir. Karena dia menghina terhadap hukum dan menolaknya dengan gambaran dia menghukumi tanpa memakai hukumnya Alloh, karena itu Alloh mensifati mereka dengan predikat kafirun, dholimun, dan fasiqun. Sifat kafir karena mereka inkar dan aniaya dengan menghukumi dengan selain hukum Alloh dan kefasikan mereka karena mereka keluar dari hukum-hukum-Nya.
Ingatlah peringatan Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 109 , 111 dan 120. Juga Surah Ali Imran ayat 28 , Dan Surah Al-Maidah ayat 51. Yang terjemahannya sbb :

Banyak di antara Ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) suka kalaulah kiranya mereka dapat mengembalikan kamu menjadi kafir setelah kamu beriman, kerana dengki yang timbul dari diri mereka sendiri, sesudah nyata kepada mereka kebenaran (Nabi Muhammad s.a.w). Oleh itu, maafkanlah dan biarkanlah oleh kamu (akan mereka), sehingga Allah datangkan perintahNya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu. (Al-Baqarah :109)

Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata pula: "Tidak sekali-kali akan masuk Syurga melainkan orang-orang yang beragama Yahudi atau Nasrani". Yang demikian itu hanyalah angan-angan mereka sahaja. Katakanlah (wahai Muhammad): "Bawalah kemari keterangan-keterangan yang (membuktikan kebenaran) apa yang kamu katakan itu, jika betul kamu orang-orang yang benar". (Al-Baqarah :111)

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak sekali-kali akan bersetuju atau suka kepadamu (wahai Muhammad) sehingga engkau menurut agama mereka (yang telah terpesong itu). Katakanlah (kepada mereka): "Sesungguhnya petunjuk Allah (agama Islam itulah petunjuk yang benar". Dan demi sesungguhnya jika engkau menurut kehendak hawa nafsu mereka sesudah datangnya (wahyu yang memberi) pengetahuan kepadamu (tentang kebenaran), maka tiadalah engkau akan peroleh dari Allah (sesuatupun) yang dapat mengawal dan memberi pertolongan kepada mu. (Al-Baqarah :120)

Janganlah orang-orang yang beriman mengambil orang-orang kafir menjadi teman rapat dengan meninggalkan orang-orang yang beriman. Dan sesiapa yang melakukan (larangan) yang demikian maka tiadalah ia (mendapat perlindungan) dari Allah dalam sesuatu apapun, kecuali kamu hendak menjaga diri daripada sesuatu bahaya yang ditakuti dari pihak mereka (yang kafir itu). Dan Allah perintahkan supaya kamu beringat-ingat terhadap kekuasaan diriNya (menyeksa kamu). Dan kepada Allah jualah tempat kembali. (A-li'Imraan :28)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (mu); sebahagian mereka adalah wali bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Maidah : 51)

Dan masih banyak ayat-2 Al-Qur’an dan Hadist Rasullullah SAW , afala ta’kilun , afala ta’lamun , afala tatafakkarun. Tinggal kita memilih Syurga atau Neraka , tentu kita lebih tahu. Hanya kt berharap smg kt dijadikanNya hamba yg selalu istiqamah dan selalu dalam perlindungan dan petunjukNya.

آمِــيْنَ آمِــيْنَ يَـااللـه آمِــيْنَ يَـا رَبَّ الْعَالَمِــيْنَ
حسبنا الله و نعم الوكيل نعم المولى و نعم النصير وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ