Senin, 06 Januari 2014

SIDANG PEMBAHASAN AMDAL RS SILOAM Di KOMISI AMDAL MEMANAS; WALHI WALK-OUT


Foto1196
Ormas islam Sumbar bergambar bersama di depan Gedung Bapeda Padang sebelum rapat pembahasan dokumen Amdal Siloam. Mereka kemudian tak diizinkan masuk kecuali satu orang saja

PADANG, Beritamuallaf.or.id-Sidang komisi AMDAL untuk meloloskan AMDAL RS Siloam Lippo Blok memanas, sehingga anggota TIM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Padang  meninggalkan sidang alias walk-out. Tindakan itu diambil oleh Walhi karena mereka menilai sidang komisi Amdal ini tidak patut terjadi karena proses RS Siloam  melanggar hukum, artinya bahan yang diajukan PT Surya Persada Lestari (Lippo Blok) tidak layak bahas. “Sebelum sidang komisi AMDAL dilakukan mestinya dikaji terlebih dahulu aspek legalitasnya. Menurut kami banyak ketentuan hukum yang dilanggar. Diantaranya  UU no 26 tentang pemamfaatan Ruang serta Perda RTRW. Dengan demikian rencana dan izin prinsip dari RS Siloam itu cacat hukum. Karena bahan-bahan yang diajukan oleh PT Persada Lestari wajib ditolak  dan tak layak untuk dibahas”, ungkap Khalid dari Walhi.
Selain itu menurut Walhi, kawasan yang hendak dibangun itu merupakan kawasan rawan bencana yang tidak dibolehkan menghimpun banyak orang dengan demikian jika RS Siloam dibangun di Khatib Sulaiman berarti melanggar RTRW BAB IV tentang kawasan lindung rawan bencana. Kawaasan ini katanya termasuk kawasan rawan bencana.
Konsultan Bidang Hukum PT Surya Persada Lestari, Rembran mengatakan, segala gugatan tentang hukum, hendaknya ditujukan kepada Pemko Padang karena pemko telah memberikan izin prinsip kepada pihaknya. Pihaknya hanya mengurus masalah teknis amdal.
Sementara itu H. Dr Alirman Hamzah Ketua MUI Padang bidang Ukhuwah  menegaskan banyak kekeliruan Rencana Eksekutif yang diajukan untuk meloloskan AMDAL ini. Namun yang paling fatal adalah kekeliruan membaca dan menafsirkan Perda no 4 tentang RTRW yakni kaitan pasal 69 yang merupakan aturan umum tentang kawasan perdagangan dan jasa yang secara spesifik ditegaskan oleh pasal 70 ayat 3 yang bersifat khusus.  Pasal 70 ayat 3 dengan tegas mengatakan bahwa pengembangan perkantoran pemerintahan provinsi adalah di koridor jalan Sudirman dan Khatib Sulaiman. Ketentuan hukum lex generalis deroget lex spesialis tentu berlaku di sini.
“MUI bersama Ormas Islam, ada 40-an ormas Islam menolak RS Siloam atau apapun namanya yang akan dibangun oleh Lippo Blok. Jika mereka tetap bersekukuh, maka tentu ada persoalan hukum yang dapat menjerat mereka di kemudian hari”, Lanjutnya kepada wartawan usai acara rapat.
Selain itu, menurut MUI banyak ketidakjujuran lainnya, misalnya mencari sampel tanggapan masyarakat hanya diambil daerah sekitar lokasi saja, pada hal pemakai rumah sakit ini nantinya pastilah bukan warga Ulak Karang saja.
Ustaz Ibnu Aqil D. Ghani yang berbicara atas nama Forum Masyarakat Minang Tolak Siloam menyatakan dengan tegas bahwa masyarakat Minangkabau yang diwakili Oleh Ormas Islam dan organisasi keadatan yang besar dan maenstream di Sumbar menolak dengan tegas proyek ini. Penolakan itu kuat dasarnya, proyek ini adalah proyek yang di dalamnya mendompeng kegiatan Kristenisasi, karena itu membahayakan terhadap aqidah orang Minang. Indikasi itu sangat kuat, baik terlihat melalui nama, logo, program dan sosok pengusungnya James T Riyadi yang merupakan penginjil kelas dunia. Karena itu ustaz Aqil meminta supaya forum rapat ini dengan tegas menolak proyek yang membahayakan aqidah ummat islam di kemudian hari  ini’.
“Peroyek ini penuh kedustaan. Misalnya dimana-mana dikatakan akan menyerap 3.000 tenaga kerja. Sedangkan tenaga kerja yang dibutuhkan sesuai dengan dokumen resmi yang ditandatangani Wako Padang cuma 500 orang. Begitu juga soal investasi dikatakan Rp 2,3 T, pada hal sesungguhnya cuma 1 T saja”, kritik  Ibnu Aqil D. Ghani.
Menanggapi Kristenisasi ini Ambair Karim, Pemrakarsa dari PT Surya Persada Lestari mengatakan, pihaknya akan berusaha meleng­kapi dan memperbaiki dokumen Amdal, berdasarkan saran, kritikan dan informasi dari berbagai pihak. Pihaknya tidak akan mulai membangun, jika persoalan Amdal belum selesai. Mengenai nama rumah sakit, pihaknya akan mengon­sultasi­kannya dengan Walikota Padang. Ia juga menegaskan, jika ada kristenisasi, pihaknya siap izin usahanya dicabut dan usahanya ditutup.
Yaptonius, perwakilan Bapedalda Provinsi Sumbar mengukapkan, dalam dokumen tersebut tidak ada pertimbangan kelayakan lalu lintas di kawasan itu. “Sekarang ini saja, di simpang presiden itu macet, apalagi kalau pagi. Bayangkan betapa macetnya kawasan itu kalau ada pula sekolah, rumah sakit, mall, dan hotel,” tuturnya.
Selanjutnya, Bustanul Arifin, akademisi dari Unand, dalam dokumen itu tidak ada uraian kegiatan rumah sakit, sekolah, mall dan Hotel. Kemudian, juga tak ada total jumlah siswa dan guru yang akan diterima di sana. Ia menilai deskripsi dalam amdal tidak detail sehingga amdal tersebut tidak bisa dianalisa.   Keterangan yang diberikan baik oleh Konsultan atau manjemen  dinilai Bustanul  mentah bahkan ‘tak layak dijadikan acuan untuk AMDAL. Lebih banyak copipastenya, misalnya nama rumputan yang ditulis dalam naskah itu yang ditulis dengan nama lokal. pada hal tak satu pun nama itu dikenal di Padang. Contoh lainnya dikatakan telah ada uji laborotorim di labor Unand, pada hal terbukti belum pernah ada pengujian di Labor Unand.
Sebelumnya Dwi, konsultan PT Surya Persada Lestari, saat mem­presentasikan dokumen amdal­nya mengatakan, kegiatan pemba­ngunan pusat perbe­lanjaan, sarana pendidikan, rumah sakit, dan hotel (mixed use) dipilih dalam satu bangu­nan terpadu untuk mengefek­tifkan peman­faatan ruang atau lahan dan kemudahan mobilisasi. Pemilihan pelaksanaan kegiatan pada gedung terpadu juga telah mempertimbangkan beberapa faktor lain seperti faktor psikologi konsumen, psikologi pendidikan dan psikologi kesehatan.
SIDANG KOMISI AMDAL PENUH REKAYASA
Beberapa tokoh Ormas mensinyalir bahwa  Rapat  itu sendiri  penuh rekayasa. Ini terlihat misalnya dari undangan terhadap Ormas. Ormas yang baru dibentuk hanya untuk mendukung Siloam diundang, sementara Ormas besar yang selama ini telah mengakar malah dilarang masuk. “Ormas yang belum jelas juntrungannya, baru seminggu dibentuk sudah diundang untuk mendukung Fauzi Bahar sementara Ormas yang telah lama berkiprah dan mengakar di tengah ummat, s eperti LKAAM, Muhammadiyah, Tarbiyah dan sebagainya tak diundang, bahkan dilarang masuk.”, kata Khairul Amri, ketua Forum Libas.
“Kami datang kemari untuk ikut melihat, menyaksikan dan memberikan kontribusi pemikiran dalam pembahasan AMDAL ini. Tapi nyatanya kami tak diizinkan masuk. Malah kami yang terdiri dari 47 Ormas besar ini, hanya diizinkan satu orang saja. Yaitu Ustaz Ibnu Aqil D. Ghani, namun beliaupun diintimidasi sebelum masuk ruangan dengan memperingatkan agar beliau jangan berbicara keras, atau memb uat keributan. Ini jelas intimidasiu dan pelecehan terhadap ummat islam”,  kata Ust H. Nurman Agus, MA sekreteraris Muhammadiyah Wilayah Sumbar yang pagi-pagi sudah sampai ditempat, tapi tak diizinkan masuk.
Rapat yang semula dirancang untuk agenda pengesahan Rancana AMDAL RS Siloam/LIppo Blok ini akhirnya hanya menyimpulkan bahwa bahan yang diberikan oleh pihak RS Siloam bersama konsultannya diterima untuk selanjutnya diekspon kembali oleh Pihak manajemen PT  Surya Persada Lestarsi. Hal itu dijelaskan Edi Hasymi, Ketua Komisi penyelenggara Amdal Kota Padang, pembahasan Amdal ini belum finis. Ia meminta PT Surya Persada Lestari memperbaiki dan meleng­kapi Amdal, untuk selanjutnya dipresentasikan dan diproses lagi.