Senin, 08 September 2014

News / Nasional

Rizal Ramli: Negara Masih Bayar Bunga BLBI Rp 60 Triliun!

Jumat, 12 April 2013 | 12:45

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli berharap Komisi Pemberantasan korupsi sungguh-sungguh menuntaskan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) beberapa obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia mengatakan, hingga kini negara masih membayarkan bunga obligasi BLBI itu sekitar Rp 60 triliun per tahun.

“Perlu diketahui bahwa negara itu masih membayar bunga subsidi BLBI sekitar Rp 60 triliun per tahun. Itu masih 20 tahun mendatang. Kita kan masih ramaian subsidi BBM (bahan bakar minyak) buat rakyat dan segalam macam, kok subsidi terhadap bunga BLBI masih berlanjut?,” kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (12/4/2013) saat memenuhi panggilan KPK.

Rizal dipanggil KPK untuk diimintai keterangan terkait penyelidikan atas penerbitan SKL BLBI tersebut. Lebih jauh Rizal mendesak KPK mengungkapkan kasus ini seterang-terangnya. KPK, kata dia, harus dapat mengembalikan kerugian negara akibat pemberian bantuan pinjaman BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas tersebut.

“Saya kira perlu diluruskan supaya adil lah. Jangan bangkir-bangkir kaya yang terus disubsidi, sementara rakyat dipaksa untuk menerima kenaikan BBM,” tambah Rizal. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini, Rizal mengatakan, “Kita akan lihat nanti.”

Untuk diketahui, bantuan BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas. Selain itu, terdapat penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BLBI yang dilakukan pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui grup bank tersebut.

Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW),  dalam lima tahun terakhir, upaya menyeret para koruptor dana BLBI selalu terbentur kendala penegakan hukum. Seolah hukum bungkam dan tidak bertaring menghadapi para konglomerat hitam. Untuk penanganan perkara korupsi BLBI, Kejaksaan Agung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dari tahun ke tahun.

Penyimpangan BLBI

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. SP3 diterbitkan atas dasar SKL yang dikeluarkan BPPN berdasar Inpres No 8/2002. SKL tersebut berisi tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, dikenal dengan inpres tentang release and discharge.

Berdasar inpres tersebut, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi