Warga Solo Kembali Laporkan Jokowi ke KPK
JAKARTA- Tim Advokasi Anti Kebohongan Surakarta (TANGKIS), kembali menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat 27 Juni 2014. Kedatangan mereka untuk mengadukan kasus dugaan korupsi pada Badan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS).
Salah satu tim advokasi Tangkis, Baskoro, menjelaskan kasus tersebut sudah diadukan ke KPK pada tahun 2012, namun tidak mendapat respons karena dinilai belum memenuhi unsur tindakan korupsi.
"Dana itu kerugian sekira Rp12 miliar. Dana yang diajukan 23 miliar. Setelah diaudit oleh salah seorang konsultan program, konsultanya Jokowi (saat menjabat Wali Kota Solo), anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo, cuma membutuhkan dana Rp10,6 miliar," ujar Baskoro kepada Okezone, Sabtu (27/6/2014).
Diceritakannya, pada saat itu Wahyu selaku konsultan Kartu Solo Pintar, embrio dari Kartu Jakarta Pintar (KJP), memberikan wejangan pada Jokowi bahwa program tersebut terjadi dobel anggaran, sayangnya Jokowi tak mengindahkannya. Bahkan, Wahyu didepak dari konsultan.
Karena itulah dirinya kembali mengajukan laporan pada Abraham Samad Cs dengan membawa tambahan bukti serta menghadirkan Wahyu sebagai saksi.
"KPK setelah mendengarkan kesaksian Pak Wahyu menyatakan akan menindaklanjuti. Dan saya tegaskan, adanya laporan kami ini tidak berkaitan dengan pencapresan. Murni perkara dugaan korupsi yang terjadi," tandasnya.(fid) (ahm)
Salah satu tim advokasi Tangkis, Baskoro, menjelaskan kasus tersebut sudah diadukan ke KPK pada tahun 2012, namun tidak mendapat respons karena dinilai belum memenuhi unsur tindakan korupsi.
"Dana itu kerugian sekira Rp12 miliar. Dana yang diajukan 23 miliar. Setelah diaudit oleh salah seorang konsultan program, konsultanya Jokowi (saat menjabat Wali Kota Solo), anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo, cuma membutuhkan dana Rp10,6 miliar," ujar Baskoro kepada Okezone, Sabtu (27/6/2014).
Diceritakannya, pada saat itu Wahyu selaku konsultan Kartu Solo Pintar, embrio dari Kartu Jakarta Pintar (KJP), memberikan wejangan pada Jokowi bahwa program tersebut terjadi dobel anggaran, sayangnya Jokowi tak mengindahkannya. Bahkan, Wahyu didepak dari konsultan.
Karena itulah dirinya kembali mengajukan laporan pada Abraham Samad Cs dengan membawa tambahan bukti serta menghadirkan Wahyu sebagai saksi.
"KPK setelah mendengarkan kesaksian Pak Wahyu menyatakan akan menindaklanjuti. Dan saya tegaskan, adanya laporan kami ini tidak berkaitan dengan pencapresan. Murni perkara dugaan korupsi yang terjadi," tandasnya.(fid) (ahm)