Sabtu, 02 Agustus 2014

Tim Jokowi: Aturan Rumah Ibadah akan Dihapus
Headline
Musdah Mulia - (Foto: istimewa)

Oleh:
nasional - Kamis, 19 Juni 2014      
 
INILAHCOM, Jakarta - Pernyataan mengejutkan kembali datang dari salah satu anggota tim pemenangan Jokowi-JK. Kali ini dari Musdah Mulia.

Musdah mengatakan, pihaknya menjanjikan akan menghapus semua regulasi yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM). Salah satu yang akan dihapus adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Peraturan soal pendirian rumah ibadah itu akan dihapus. Aturannya menyulitkan kaum minoritas," ujar Musdah seperti dikutip kompas.com dalam diskusi Masa Depan Kebebasan Beragama dan Kelompok Minor di Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2014).

Menurutnya, ada klausul peraturan yang menyebutkan "dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang". Tidak mudah mengumpulkan tanda tangan 60 orang untuk mendapatkan izin pendirian rumah ibadah, apalagi jika yang diminta tanda tangan adalah warga yang agamanya berbeda dengan pihak yang akan mendirikan rumah ibadah.

Pernyataan itu berpotensi menyulut protes dari kelompok Islam di Indonesia. Sebelumnya Ketua Tim Hukum dan Advokasi Joko Widodo-Jusuf Kalla Trimedya Pandjaitan mengatakan jika kelak tokoh jagoannya menang dalam Pilpres tidak akan mendukung pemberlakukan perda yang beraroma syariat Islam.

Bagi Trimedya, Perda Syariat Islam bertentangan dengan Pancasila. "Ideologi PDIP Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum sudah final," kata Trimedya di Kantor DPP PDI Perjuangan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Trimedya mengatakan, Perda berbasis syariat Islam ini bisa mengganggu kemajemukan NKRI. Menurut dia, Perda Syariat dapat menciptaan pengotak-kotakan di dalam masyarakat.

"Ke depan kami berharap Perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan masyarakat," terang Trimedya. [rok]